Adat Istiadat
Adat adalah tata cara yang mengatur tingkah laku manusia dalam segala aspek kehidupannya. Dengan demikian, dalam masyarakat yang menjunjung tinggi adat segala kegiatan kehidupannya diatur oleh adat.
Jika ditinjau dari sumbernya, orang melayu dalam arti luas mengenal kepada dua macam adat. Kedua macam adat itu ialah:
1. Adat temenggungan
2. Adat perpatih
Adat temenggungan adalah warisan Datuk Temenggung. Adat temenggungan mengandung sistem patrilineal yaitu garis keturunan berdasarkan keturunan bapak. Orang Melayu Kepulauan Riau menggunakan adat temenggungan ini. Sedangkan adat Perpatih merupakan warisan Datuk Perpatih Nan Sebatang. Adat Perpatih mengembangkan sistem matrilineal yaitu garis keturunan berdasarkan pada keturunan ibu. Adat perpatih berlaku dalam sebagian masyarakat melayu Riau Daratan.
Jika ditinjau dari sudut hirarkinya, adat melayu dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
Adat sebenar adap
1. Adat yang diadatkan
2. Adat yang teradat
Adat sebenar adat ialah prinsip-prinsip yang bersumber dari agama Islam. Aturan adat ini tiadalah dapat diubah-ubah. Adat yang pertama ini tersimpul dengan ungkapan “Berdiri adat karena syarak”.
Adat yang diadatkan ialah prinsip-prinsip adat yang disusun oleh penguasa Melayu (Raja, Pemuka adat, dll). Adat sejenis ini dapat pula berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan pandangan pihak penguasa sesuai dengan ungkapan “Sekali air bah, sekali tepian berubah”.
Adat yang teradat ialah sikap, tindakan, dan putusan bersama atas dasar musyawarah yang dirasakan cukup baik oleh masyarakat. Inilah yang kemudian menjadi kebiasaan turun-temurun. Adat jenis ketiga ini pun dapat berubah sesuai dengan kehendak zaman.
Dalam masyarakat Melayu Kepulauan Riau, ketiga jenis adat di atas berlaku dalam mengatur kehidupan keseharian. Di kampung-kampung, aturan adat tersebut masih banyak yang diperhatikan dan di indahkan, tetapi di daerah perkotaan mengalami kecendrungan agak melonggar.
KEBUDAYAAN
Kebudayaan ialah akal-budi manusia yang dijelmakan ataupun digambarkan dalam wujud gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya perilaku, dan hasil karya Maka kebudayaan itu terdiri daripada tujuh unsur yang universal (Koentjaraningrat, 1983 : 2).
Ketujuh unsur ialah sebagai berikut:
1. Sistem religi dan upacara keagamaan dan adat.
2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan.
3. Sistem pengetahuan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem mata pencaharian
7. Sistem teknologi
Maka dengan demikian kebudayaan itu dapatlah dikelompokkan atas dua kelompok besar (utama).
1. Pertama, disebut kebudayaan warisan.
2. Kedua, kebudayaan yang hidup.
Kebudayaan warisan semua berwujud artifact. Artifact kebudayaan warisan itu: (1) yang terdapat ex situ di museum (2) yang terdapat in situ, di situs arkeologi, yang meliputi peninggalan dari zaman prasejarah, zaman pengaruh India, zaman pengaruh Islam, dan zaman pengaruh Barat.
Kebudayaan yang dibedakan atas(1) kebudayaan tradisional dan (2) kebudayaan kontemporer.
Kebudayaan tradisional ada yang berupa artifact yang terdapat di museum, tetapi ada yang berupa act meliputi:
1. Adat-istiadat dan kebiasaan tradisional;
2. Sistem/organisasi kemasyarakatan tradisional;
3. Sistem pengetahuan tradisional:
4. Kesenian tradisional;
5. Bahasa klasik;
6. Permainan dan olahraga tradisional;
7. Makanan dan Minuman tradisional;
8. Kerajinan tradisonal;
9. Pakaian tradisional;
10. Seni bina (arsitektur) tradisional;
11. Sistem tegnologi.
Kebudayaan kontemporer ada yang berupa artifact yang terdapat dalam museum modern dan di tengah masyarakat. Ada pula yang berupa act yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut ini:
1. cara hidup modern;
2. sistem / organisasi kemasyarakatan modern;
3. sistem pengetahuan modern;
4. kesenian kontemporer;
5. bahasa modern;
6. permainan dan atau olahraga modern;
7. makanan dan minuman modern;
8. kerajinan kontemporer;
9. pakaian modern;
10. arsitektur modern;
11. sistem mata pencaharian;
12. sistem teknologi dan peralatan modern.
Kesemua unsur kebudayaan yang diperkatakan diatas, baik kebudayaan warisan maupun kebudayan yang hidup; yang tradisional maupun yang modern, merupakan kekuatan kebudayaan yang menjadi modal penting bagi suatu daerah dan masyarakatnya.
Konon di dalam kitab ini penyusunannya tiadalah mengikut kepada cara dari kalangan orang-orang pandai dan cendikia (akademis), melainkan kepada cara yang mudah bagi orang kampung. Jika menghitung, mengikuti kepada angka yang terendah dahulu. Dan begitulah seterusnya.
Syahdan, dalam kehidupan masyarakat orang Melayu dikenal kepada beberapa upacara yang sebahagiannya masih diperturut kepada adat resamnya. Tersebutlah kepada aturan cara pada upacara yang dilakukan oleh orang Melayu kepada ketiga tuntunan utama, yaitu kelahiran, perkawinan dan kematian. Ketiga upacara utama inilah amatlah pentingnya dalam kehidupan orang Melayu, karena manusia hidup melalui kepada tiga masa yang paling penting, yaitu ketika manusia dilahirkan ke dunia, memasuki jenjang perkawinan dan saat manusia meninggalkan dunia yang fana.
Akan tetapi memandangkan kepada kehidupan itu sendiri tidaklah hanya melaui pada ketiga “masa” penting itu saja, melainkan juga ketika memasuki masa kanak dengan segala kelangkapannya, masa remaja atau akhil balig kemudian barulah memasuki masa perkawinan. Kemudian pula mengalami berbagai kegiatan kehidupan bermasyarakat yang syarat oleh aturan ataupun tata cara sekaliannya, sehinggalah memasuki usia tua, akhirnya kembali Kepada Sang Pencipta Allah azza wajallah.
Maka dipertanyakan orang, manakah yang terlebih dahulu ada, apakah telur atau anak ayam. Dan setiap kali pertanyaan yang demikian muncul mendatangkan suatu keragu-raguan kepada kita untuk menjawabnya. Samalah dengan masalah budaya dan manusia. Oleh sebab itu, menurut hemat kami hal yang demikian itu tiadalah perlu diperpanjang-panjangkan sehingga mendatangkan kepada fi’il yang kurang berpatutan. Maka kita akan memulai langkah dengan memilih pelangkah yang baik dan berurut-urutan supaya lebih mudah untuk menyimak dan menyelusurinya dalam rentang perjalanan kehidupan anak Melayu itu sendiri.
Comments
Post a Comment