BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan Syariah
merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah
(hukum islam). Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam
untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan
investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam
makanan,minuman,dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak
diatur dalam Bank Konvensional.
Di Indonesia pelopor
perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan adanya bank tersebut
diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama
islam, sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah
yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Sampai saat
ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya ,banyak
masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan
para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di
bank konvensional.Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai
sisitem operasi perbankan syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama
dengan sistem operasi yang ada dalam bank konvensional.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam
pembahasan ini adalah:
1. Apa
pengertian Lembaga Keuangan ?
2. Apa
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah ?
3. Apa
saja larangan terhadap transaksi yang di Larangan Terhadap Transkasi yang Mengandung Barang atau Jasa
yang Diharamkan ?
4. Apa saja Larangan dan Prosedur
Perolehan Keuntungan yang Diharamkan ?
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah diatas dapat
dirumuskan beberapa tujuan pembahasan. Adapun tujuannya yakni sebagai berikut:
1.
Mengetahui
pengertian Lembaga Keuangan
2.
Mengetahui
pengertian Lembaga Keuangan Syariah
3.
Mengetahui Apa
saja larangan terhadap transaksi yang di Larangan Terhadap Transkasi yang Mengandung Barang atau Jasa
yang Diharamkan
Mengetahui Apa saja Larangan dan Prosedur Perolehan Keuntungan yang Diharamkan
Comments
Post a Comment