Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. MENGHARGAI HASIL KARYA ORANG LAIN
1. MENGHARGAI HASIL KARYA ORANG LAIN
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”
PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”
PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira
Hak cipta Perangkat Lunak
Kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suarah hati (E.Y. Kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, ahlak dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiranrasional kritis, dan sistematis. Etika menuntun seseorag untuk memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan, moral lebih mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunya pada carah ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
Etika dan Moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software computer. Teknologi dan komunikasi (Information and communication tecnology) berorientasi pada perangkatnya, yaitu computer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya sebagai perangkat lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.
Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hokum kepemilikan. Dalam menciptaka suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual property) yang merupakan hasil pemikira dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hokum dari pembajakan maupun tindakan illegal lainnya. Yang termasuk dalm Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:
Hak Cipta (Copyraight)
Merk Dagang (Trademarks)
Paten (Patent)
Desain Produk Industri (Industrial designs)
Indikasi Geografi (Geographical Indication)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of intergrated circuits)
Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Bagaimana dengan bentuk digital atau software yang sangat mudah sekali diproduksi tanpa ongkos dan tidak diketahui secara pasti oleh penciptanya? Untuk itulah, perlunya pengaturan tentang Hak Cipta Perangkat Lunak (software).
Hak Cipta Perangkat Lunak mempunyai dua unsure, yaitu hak cipta dan prangkat lunak (program computer). Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program komputer merupakan sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer, akan mampu membuat komputer bekerja dalam melakukan fungsi-fungsi khusus atau mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pada pokoknya, tujuan hak cipta ini adalah untuk melindungi kreasi , pembuat film dan perangkat lunak (software).
Di Indonesia, sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Mocrosoft Corp. yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya . Dengan belakunya Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) maka penggunaan software dari Microsoft baik untuk system operasinya maupun aplikasinya harus dengan software original (asli) atau dengan cara membeli nomor lisensi agar pengguna tidak terjerat pelanggaran UU Hak Cipta. Selain Microsoft, ada beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan harga murah dan Anda diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source, adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software Open Source ini diharapkan sebagai alternative para pengguna komputer untuk menghindari diri dari jeratan hokum UU Hak Cipta. Dengan harapan yang berkelanjutan software open source dapat digunakan sebagai media pembelajaran dalam dunia pendidikan teknologi informasi dan komunikasi.
Penghargaan Terhada Kreatifitas Orang Lain
Sebagaimana telah diuraikan di atas, tujuan hak cipta adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain music, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak (software). Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalm bentuk konkrit maupun abstrak.
Kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. Menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak teknologi informasi. Perlindungan terhadap karya yang sesuai UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerinta dan masyarakat tela menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang yang membuat software (prangkat lunak). Peghargaan atas kreasi atau karya orang lain tersebut dapat dilakukan dengan cara:
Menggunaka software yang asli atau yang dengan membeli nomor lisensi.
Tidak melakukan duplikasi , membajak, ataupun menyalin tanpa seizing perusahaan/pemilik
Tidak menggunakan untuk tindak criminal (kejahatan).
Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizing perusahaan/pemilik.
Usaha Menghindari Illegal Copy
Dala kehidupan masyarakat , ada sesuatu hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran. Tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan illegal. Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu Negara. Sedangkan tindakan illegal adalah tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan atau melanggar ketentuan peraturan-peraturan formal dalam suatu Negara.
Software dan Property Digital merupakan sala satu sasaran dari tindakan illegal. Kebiasaan seprti meng-copy secara illegal sering di lalukan oleh para pengguna software baik perorangan, perusahaan, atau instansi tertentu. Kebanyakan orang masih lebih senang meng-copysoftware karena biayanya lebih murah daripada harus membeli software aslinya. Pada tahun 2003 kegiatan illegal copy atau membajak ini, akhirnya menempatkan Indonesia pada urutan keempat sebagai Negara dengan tingkat pembajakan tinggi setelah Vietnam, china, dan Ukraina. Kehadiran perangkat teknologi, seperti CD Read Write (CD RW), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan dalam CD, justru disalahgunakan sebagai media yang telah memberi kesempatan dan kemudahan untuk melakukan tindakan meng-copy secara illegal ataupun membajak software-software. Tindakan meng-copy secara illegal tersebut harus dihindari karena hal ini sala satu pelanggaran yang terdapat dalam UU Hak Cipta.
Upaya Menghindari Pengubahan atau Pemodifikasian suatu Program
Mengubah atau memodifikasi adalah tindakan melakukan penambahan ataupun pengurangan serta penyempurnaan suatu program. Tindakan ini sering dilakukan oleh pengguna komputer. Kegiatan membuat program atau software adalah kegiatan yang membutuhkan pemikiran tinggi. Bagaimana rasanya bila tanpa sepengetahuan Anda sebagai pembuat program ternyata, program itu diubah atau dimodifikasi oleh orang lain untuk kepentingan komersial? Untuk itu, berhati-hatilah dalam membuat suatu program pada computer anda, pastikan computer atau program aman dan terlindungi dari tindakan untuk diubah atau dimodifikasi oleh orang lain. Kita juga harus manghindari tindakan mengubah atau memodifikasi program orag lain, apabilah kalau program tersebut talah terdaftar pada hak cipta, yang berakibat kepada penjeratan UU Hak Cipta. Untuk itu, kegiatan menambah pengetahuan atau belajar pemrograman yang bukan untuk komersial, pengkopiannya dapat dilakukan dengan izin dari pembuat/pemilik program tersebut.
Undang-Undang (UU) Hak Cipta
Untuk melindung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.
. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Dengan berlakunya UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkreasi atau berkarya dengan nyaman tanpa takut peng-copy-an, pembajakan, ataupun pemodifikasian hasil karyanya oleh pihak lain.
Masa Berlakunya Hak Cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi berarti hak cipta terhadap software atau program komputer dan database. Sampai kapan berlakunya hak cipta? Menurut pasal 30 UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program computer dan database adalah 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu , pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak cipta yang masa berlakunya belum habis , tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, maka hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis.
Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh Pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 sebagai beriku
UNDANG-UNDANGTENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) budan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tuju) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.00.000.000,00 (lima miliar).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima pulu juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima pulu juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima pulu juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima pulu juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
|
Fungsi Hak Cipta
Hak Cipta mempunyai fungsi tertentu bagi pemiliknya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pengarang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setela satu ciptaan dilahirkan tanp mengurangi pembatasan menurut peraturan prundang-undangan yang berlaku.
Pencipta dan atau pengarang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Comments
Post a Comment