BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam, sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya ,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan para ulama-ulama di neger
Everything Just4Free And Just For Study